Dampak Hadirnya Ritel Modern Terhadap Kios Tradisional

 

Foto Ritel Modern (Alfamidi) bersebelahan dengan Kios Tradisional  dijalan RE. Martadinata,
                   Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

PALU (21/10/2023)Dominasi pasar modern terhadap pasar tradisional telah menjadikan Pasar tradisional mengalami kesulitan mendapatkan akses ekonomi, sehingga berpeluang terjadi praktek monopoli dan permainan kotor para kaum kapitalis. Pertarungan sengit yang terjadi antara pasar modern dan pasar tradisional ini merupakan fenomena yang tidak asing lagi bagi kita, apalagi pada zaman era globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin pesat. Karena itu, pemerintah perlu mengambil tindakan cepat untuk memproteksi semaksimal mungkin ancaman pertumbuhan pasar modern terhadap pasar tradisional yang semakin terhimpit dan mencekik para pelaku pasar tradisional. Kemudian coba kita lihat betapa “menjamurnya” pertumbuhan Swalayan Alfamart dan Indomaret belakangan ini.

 

Salah satu dampak kehadiran Alfamidi disamping toko tradisional dirasakan langsung oleh Ibu Sumi, selaku pemilik warung yang berada di kelurahan Mantikulore Kota Palu Sulawesi Tengah.

Wawancara dengan pemilik kios

“Semenjak Alfamidi beroperasi di samping toko kami, memang ada penurunan pendapatan, tetapi tidak terlalu menurun. Itu normal,karena biasanya pembeli itu lebih pilih belanja di Alfamidi karena menurut mereka tempatnya nyaman dan lengkap” ujar Ibu Sumi, selaku Pemilik toko tradiosional tersebut. (21/10/23)

 

Ibu Sumi mengungkapkan, mestinya sebelum pembangunan Alfamidi tersebut harus ada penyampaian terlebih dahulu dari pemilik atau pemerintah setempat, apakah kami selaku pemilik usaha toko ritel tradisional setuju atas pembangunan alfamidi tersebut atau tidak. “Harusnya ada pemberitahuan dulu dengan kami, misalnya melakukan sosialisasi atau apa,” Tambahnya.

 


Usaha kecil seperti toko-toko sembako, pedagang kaki lima, kios banyak yang dirugikan karena banyaknya mini market seperti alfamidi dan Indomaret yang berdiri di berbagai daerah, dan jika dibandingkan mini market seperti alfamidi atau indomaret menyediakan kebutuhan pokok yang terjamin kualitasnya, juga tempat yang bersih, ber AC dan harganya pun tidak berbeda jauh dan bahkan bisa lebih murah dibandingkan dengan toko-toko kecil akibatnya para pemilik toko akan mengalami kerugian. Maka hal itu akan mempengaruhi jumlah konsumen yang sebelumnya berbelaja di toko-toko kecil akan pindah ke mini market, sehingga omset dari hasil penjualan yang di dapat menurun karena jumlah konsumen yang berkurang. Hal ini juga langsung dirasakan oleh para konsumen ritel tradisional dan modern di Kelurahan Mantikulored


Wawancara dengan Konsumen Alfamidi


Salah satu contohnya adalah Wulan. Ia mengakui lebih nyaman berbelanja di Alfamidi dengan alasan lebih lengkap dan harganya sudah tertera sehingga menurutnya tidak perlu lagi repot-repot menanyakan dengan penjualnya. “Saya lebih memilih alfamidi karena lebih lengkap dibandingkan dengan kios kios kecil dan barang-barangnya tertata dengan rapih jadi lebih memudahkan untuk mencari barang yang di beli,” ujarnya.

Wawancara dengan Konsumen Kios Tradisional
 



 

Sedangkan Anisa lebih memilih berbelanja di kios kecil karena menurutnya lebih ekonomis dan menurutnya harga di kios kecil lebih murah daripada Alfamidi dan bisa membantu perekonomian pelaku usaha kios kecil. “Saya sendiri lebih memilih berbelanja di kios kecil karena harganya lebih ekonomis daripada Alfamidi, saya juga senang berbelanja di kios kecil karena bisa membantu pemasukan mereka yang tengah survive ditengah menjamurnya usaha ritel modern seperti alfamid,” ujarnya.

 

Solusi terkait permasalahan ini hendaknya Pemerintah bisa membatasi pendirian mini market seperti Alfamat dan Indomaret, agar jumlah konsumen bisa merata dan seimbang antara mini market dan UMKM.

 

Fenomena ini ditanggapi oleh pengamat ekonomi asal Parigi Moutong, Nhaimathul Jannah, S.E. Ia mengatakan hal ini harus mendapat perhatian khusus oleh pemerintah karena menyangkut dengan keberlangsungan hidup para pelaku usaha kios-kios kecil. Mereka harus mendapat perhatian pemerintah karena mengingat cita cita bangsa adalah mensejahterahkan masyarakatnya. “Ini harusnya mendapat atensi serius dari pemerintah karena menyangkut kesejahteran para pelaku usaha usaha tradisional. Pemerintah harus mencarikan solusi atas permasalahan ini, mungkin solusi yang harus dihadirkan mulai dari pembatasan pembangunan Ritel Modern tersebut dan mengevaluasi tata letak antara kios tradisional dan ritel modern,” ujarnya setelah kami hubungi via telepon. (21/10/2023)

 

Berdasarkan Peraturan Presiden dengan Nomor 112 Tahun 2007 menjelaskan bahwa Pasar merupakan wilayah atau wadah dalam proses perdagangan sebuah atau beberapa barang dari penjual berjumlah lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plaza, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya. Adapun toko atau pasar modern merupakan toko atau bangunan dengan cara melayani secara mandiri, menjual berbagai jenis barang dengan eceran yang berbentuk minimarket, supermarket,department store, hypermarket ataupun grosir. Lokasi pembuatan toko modern harus berdasarkan dengan rencana tata (RT) ruang wilayah (RW) Kabupaten/Kota dan juga sesuai dengan rencana detail tata ruang dari Kabupaten/Kota termasuk terkait peraturan zonasinya dengan mempertimbangkan keadaan sosial ekonomi penduduk sekitar, keberadaan sebuah pasar atau toko tradisional, usaha skala kecil atau usaha skala menengah yang telah ada di sekitar wilayah pendirian tersebut. Selain itu, toko modern harus menyediakan fasilitas yang bersih, sehat, aman, tertibadan ruang publik yang nyaman serta menyiapkan wilayah parkir dengan ketentuan paling tidak untuk dapat menampung parkir 1 unit Mobil roda empat untuk setiap 60 m2luas lantai penjualan pusat perbelanjaan toko modern. Toko modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang dikeluarkan oleh Pimpinan Daerah.

 

“Memang dari nilai ekonominya, usaha ritel modern ini menguntungkan bagi kas daerah maupun negara diambil dari pajak dll, tapi aplikasi dari peraturan yang dibuat itu harus ada, percuma buat aturan kalau kenyataan di lapangan itu tidak terealisasikan. Kalau kita lihat sekarang pembangunan alfamidi atau alfamart ini sudah menjamur di desa desa kecil, dalam hal lain kita harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat yang pelaku kios kecil tadi, yang hidupnya hanya digantungkan pada usaha kiosnya tersebut,” Tutupnya.


Kelompok 3

1.       Moh. Angga B50121130

2.       Vivi Oktaviani B50121142

3.       Erin Afani B50121143

4.       Moh.Fikri Haikal B50121169

 

 

 

Komentar