Foto Ritel Modern (Alfamidi) bersebelahan dengan Kios Tradisional dijalan RE. Martadinata, |
PALU
(21/10/2023) – Dominasi pasar modern terhadap pasar tradisional telah
menjadikan Pasar tradisional mengalami kesulitan mendapatkan akses ekonomi,
sehingga berpeluang terjadi praktek monopoli dan permainan kotor para kaum kapitalis.
Pertarungan sengit yang terjadi antara pasar modern dan pasar tradisional ini
merupakan fenomena yang tidak asing lagi bagi kita, apalagi pada zaman era
globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin pesat. Karena itu,
pemerintah perlu mengambil tindakan cepat untuk memproteksi semaksimal mungkin
ancaman pertumbuhan pasar modern terhadap pasar tradisional yang semakin
terhimpit dan mencekik para pelaku pasar tradisional. Kemudian coba kita lihat
betapa “menjamurnya” pertumbuhan Swalayan Alfamart dan Indomaret belakangan
ini.
Salah satu dampak kehadiran
Alfamidi disamping toko tradisional dirasakan langsung oleh Ibu Sumi, selaku
pemilik warung yang berada di kelurahan Mantikulore Kota Palu Sulawesi Tengah.
|
“Semenjak Alfamidi
beroperasi di samping toko kami, memang ada penurunan pendapatan, tetapi tidak
terlalu menurun. Itu normal,karena biasanya pembeli itu lebih pilih belanja di Alfamidi
karena menurut mereka tempatnya nyaman dan lengkap” ujar Ibu Sumi, selaku Pemilik
toko tradiosional tersebut. (21/10/23)
Ibu Sumi mengungkapkan,
mestinya sebelum pembangunan Alfamidi tersebut harus ada penyampaian terlebih
dahulu dari pemilik atau pemerintah setempat, apakah kami selaku pemilik usaha
toko ritel tradisional setuju atas pembangunan alfamidi tersebut atau tidak.
“Harusnya ada pemberitahuan dulu dengan kami, misalnya melakukan sosialisasi
atau apa,” Tambahnya.
Usaha kecil seperti toko-toko sembako, pedagang kaki lima, kios banyak yang dirugikan karena banyaknya mini market seperti alfamidi dan Indomaret yang berdiri di berbagai daerah, dan jika dibandingkan mini market seperti alfamidi atau indomaret menyediakan kebutuhan pokok yang terjamin kualitasnya, juga tempat yang bersih, ber AC dan harganya pun tidak berbeda jauh dan bahkan bisa lebih murah dibandingkan dengan toko-toko kecil akibatnya para pemilik toko akan mengalami kerugian. Maka hal itu akan mempengaruhi jumlah konsumen yang sebelumnya berbelaja di toko-toko kecil akan pindah ke mini market, sehingga omset dari hasil penjualan yang di dapat menurun karena jumlah konsumen yang berkurang. Hal ini juga langsung dirasakan oleh para konsumen ritel tradisional dan modern di Kelurahan Mantikulored
Salah
satu contohnya adalah Wulan. Ia mengakui lebih nyaman berbelanja di Alfamidi
dengan alasan lebih lengkap dan harganya sudah tertera sehingga menurutnya
tidak perlu lagi repot-repot menanyakan dengan penjualnya. “Saya lebih memilih
alfamidi karena lebih lengkap dibandingkan dengan kios kios kecil dan
barang-barangnya tertata dengan rapih jadi lebih memudahkan untuk mencari
barang yang di beli,” ujarnya.
|
Sedangkan Anisa lebih
memilih berbelanja di kios kecil karena menurutnya lebih ekonomis dan
menurutnya harga di kios kecil lebih murah daripada Alfamidi dan bisa membantu
perekonomian pelaku usaha kios kecil. “Saya sendiri lebih memilih berbelanja di
kios kecil karena harganya lebih ekonomis daripada Alfamidi, saya juga senang
berbelanja di kios kecil karena bisa membantu pemasukan mereka yang tengah
survive ditengah menjamurnya usaha ritel modern seperti alfamid,” ujarnya.
Solusi terkait permasalahan
ini hendaknya Pemerintah bisa membatasi pendirian mini market seperti Alfamat
dan Indomaret, agar jumlah konsumen bisa merata dan seimbang antara mini market
dan UMKM.
Fenomena ini ditanggapi
oleh pengamat ekonomi asal Parigi Moutong, Nhaimathul Jannah, S.E. Ia
mengatakan hal ini harus mendapat perhatian khusus oleh pemerintah karena
menyangkut dengan keberlangsungan hidup para pelaku usaha kios-kios kecil.
Mereka harus mendapat perhatian pemerintah karena mengingat cita cita bangsa
adalah mensejahterahkan masyarakatnya. “Ini harusnya mendapat atensi serius
dari pemerintah karena menyangkut kesejahteran para pelaku usaha usaha
tradisional. Pemerintah harus mencarikan solusi atas permasalahan ini, mungkin
solusi yang harus dihadirkan mulai dari pembatasan pembangunan Ritel Modern tersebut
dan mengevaluasi tata letak antara kios tradisional dan ritel modern,” ujarnya
setelah kami hubungi via telepon. (21/10/2023)
Berdasarkan Peraturan
Presiden dengan Nomor 112 Tahun 2007 menjelaskan bahwa Pasar merupakan wilayah
atau wadah dalam proses perdagangan sebuah atau beberapa barang dari penjual
berjumlah lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional,
pertokoan, mall, plaza, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya. Adapun toko atau
pasar modern merupakan toko atau bangunan dengan cara melayani secara mandiri, menjual
berbagai jenis barang dengan eceran yang berbentuk minimarket, supermarket,department
store, hypermarket ataupun grosir. Lokasi pembuatan toko modern harus berdasarkan
dengan rencana tata (RT) ruang wilayah (RW) Kabupaten/Kota dan juga sesuai dengan
rencana detail tata ruang dari Kabupaten/Kota termasuk terkait peraturan
zonasinya dengan mempertimbangkan keadaan sosial ekonomi penduduk sekitar,
keberadaan sebuah pasar atau toko tradisional, usaha skala kecil atau usaha
skala menengah yang telah ada di sekitar wilayah pendirian tersebut. Selain
itu, toko modern harus menyediakan fasilitas yang bersih, sehat, aman,
tertibadan ruang publik yang nyaman serta menyiapkan wilayah parkir dengan
ketentuan paling tidak untuk dapat menampung parkir 1 unit Mobil roda empat
untuk setiap 60 m2luas lantai penjualan pusat perbelanjaan toko modern. Toko
modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang dikeluarkan oleh
Pimpinan Daerah.
“Memang dari nilai
ekonominya, usaha ritel modern ini menguntungkan bagi kas daerah maupun negara
diambil dari pajak dll, tapi aplikasi dari peraturan yang dibuat itu harus ada,
percuma buat aturan kalau kenyataan di lapangan itu tidak terealisasikan. Kalau
kita lihat sekarang pembangunan alfamidi atau alfamart ini sudah menjamur di
desa desa kecil, dalam hal lain kita harus mempertimbangkan kesejahteraan
masyarakat yang pelaku kios kecil tadi, yang hidupnya hanya digantungkan pada
usaha kiosnya tersebut,” Tutupnya.
Kelompok 3
1. Moh. Angga B50121130
2. Vivi Oktaviani B50121142
3. Erin Afani B50121143
4. Moh.Fikri Haikal B50121169
Komentar
Posting Komentar